Trump Ampuni Prajuritnya yang Bunuh Terduga Teroris di Irak

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan memutuskan memberikan grasi pada bekas tentara Angkatan Darat, Letnan Michael Behenna pada Senin (6/5). Behenna diberi hukuman 25 tahun penjara sebab lakukan pembunuhan merencanakan pada salah tersangka teroris grup Al-Qaida di Irak pada 2009 kemarin.



Seperti dikutip Associated Press, Rabu (8/5), Sekretaris Wartawan Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders, menjelaskan sepanjang jalani waktu hukuman, Behenna dipandang jadi teladan yang membuat wajar terima pengampunan.

Dengan grasi yang diberi Presiden Trump, Behenna yang bebas bersyarat pada 2014 serta status hukum itu akan berlaku sampai 2024. Dewan Grasi serta Pembebasan Bersyarat Angkatan Darat kurangi waktu hukuman Behenna jadi 15 tahun.

Menurut pernyataan Behenna, ia sudah sempat bawa tersangka teroris itu ke gorong-gorong kereta api, lalu menelanjangi serta menanyainya dibawah todongan senjata mengenai pemboman yang membunuh dua rekanan Behenna.

Behenna akui menembak teroris itu waktu dia akan mendekati Behenna serta berupaya ambil senjata yang dipegangnya.

Masalah yang menerpa Behenna sudah mengundang perhatian dan suport dari militer, petinggi dipilih Oklahoma, dan warga AS.

Jaksa Agung Oklahoma, Mike Hunter awalnya sudah terlebih dulu minta pemberian grasi pada Behenna pada Februari 2018 serta mengupdate permohonannya pada bulan kemarin. 

Hunter memandang hukuman itu tidak bisa dibetulkan sebab petunjuk juri yang salah, serta jaksa penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti yang menyanggah klaim pembelaan diri Behenna

Comments

Popular Posts